You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Bukit Peninjauan II
Bukit Peninjauan II

Kec. Sukaraja, Kab. Seluma, Provinsi Bengkulu

Selamat datang diwebsite resmi Desa Bukit Peninjauan II kecamatan Sukaraja kabupaten seluma Kantor Desa Bukit Peninjauan II membuka pelayanan publik pada hari Senin - Jumat pukul 08.00 - 14:00 WIB

Sosialisasi Hukum Tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga (Perempuan) serta Perlindungan Anak

pemdes bukit peninjauan II 25 Mei 2024 Dibaca 86 Kali
Sosialisasi Hukum Tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga (Perempuan) serta Perlindungan Anak

Balai Desa Bukit Peninjauan II tepat pada hari Rabu (22/05/2024) telah dilaksanakan Sosialisasi Hukum tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga (Perempuan) serta Perlindungan Anak. Kegiatan ini di ikuti oleh 30 peserta ibu-ibu. 

Dalam hal ini acara dimulai dengan kata Sambutan dari Kepala Desa Bukit Peninjauan II bahwasanya dengan adanya sosialisasi ini diharapkan hal seperti ini tidak terjadi lagi di desa kita. agar ibu-ibu juga dapat mengantisipasi agar tidak terjadi kekerasan dalam rumah tangga dan juga mengawasi anak agar tidak terjadi kekerasan seksual baik dalam hal pergaulan juga harus diawasi. kekerasan seksual ini biasanya terjadi oleh orang-orang terdekat. jadi harus diperhatikan betul dan jangan mudah percaya. "ujar Tamyiz, S.Pd"

Kemudian Acara selanjutnya kata sambutan serta membuka acara sosialisasi oleh Bapak Camat Sukaraja, masyarakat diharapkan paham betul dengan hal ini, mengerti bagaimana cara penyelesaian masalah Kekerasan dalam Rumah tangga dan anak ini. mengerti seperti apa Kekerasan Dalam Rumah tangga, Kekerasan Seksual pada Anak. serta bagaimana pula metode penyelesaiannya, sehingga tidak salah langkah. "Ujar Drs. Ramlan Efendi"

Bapak Narasumber dari Kanit Reskrim yakni Bapak Sumarno menyampaikan mengenai Sosialisasi Hukum ini. ada Beberapa bentuk Kekerasan dalam rumah Tangga yaiti 1) Kekerasan Fisik; 2) Kekerasan Sikis; 3) Kekerasan Seksual; 4) Penelantaran Rumah Tangga. ada juga beberapa Faktor yang mempengaruhi hal ini yaitu 1) Faktor Budaya dan Adat Istiadat; 2) Kondisi Lingkungan dan pergaulan. Biasanya perempuan yang tidak menurut dengan suami sangat rentan mendapatkan KDRT. dan Juga persoalan Perekonomian dalam rumah tanga serta Kecemburuan dan perselingkuhan. 

Perlindungan Perempuan dan Anak ini harus memahami Prinsip bahwa Anak adalah Pribadi yang bersih dan berperasaan. Perempuan itu harus dihargai karena surga berada di telapak kaki ibu. jika terjadi sesuatu hal terhadap anak dan orang tua tidak sanggup lagi dalam mengontrolnya maka bisa ke Bimbingan Konseling Anak. 

Apa saja Hak seorang anak itu? 1) Mendapatkan Identitas; 2) mendapatkan Pendidikan; 3) Mendapatkan Hak Bermain; 4) Berekreasi; 5) Mendapatkan Makan; 6) Mendapatkan Jaminan Kesehatan; 7) Mendapatkan Status Kebangsaan. "Ujar Bhabin Kamtipnas (Bapak Thomas) "

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2026 Pelaksanaan

APBDes 2026 Pendapatan

APBDes 2026 Pembelanjaan